Kelistrikan termasuk juga kedalam bidang pekerjaan kami, meliputi
pengadaan, penjualan, perawatan, pemasangan dan perencanaan sistem kelistrikan
yang aman, baik dan legalitas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan kelistrikan negara. Pengadaan sistem kelistrikan yang kami
maksudkan disini adalah secara menyeluruh, dimulai dari perencanaan sistem
kelistrikan, penjualan material kelistikan, pemasangan instalasi kelistrikan
dan juga perawatan setelah pekerjaan kelistrikan itu selesai.
Perencanaan
sistem kelistrikan adalah pembuatan skema gambar instalasi yang akan
dikerjakan, dibuat sedemikian rupa menggunakan software komputer, sehingga
menghasilkan skema gambar yang rapi dan mudah dipelajari kemudian hari apabila
ada kerusakan sistem instalasi.
Penjualan material kelistrikan meliputi penjualan kabel-kabel untuk
instalasi listrik dan komponen pendukung lainnya seperti : MCB, Breaker,
Sekering, Lampu, Kontaktor, Relay, Timer, Fitting, Boks Panel dan lainnya. Dan
perlu diketahui disini material kelistrikan yang kami jual disini adalah
material yang resmi/telah disetujui oleh perusahaan kelistrikan, dan ada label
SNI (Standart Nasional Indonesia). Karena kami tidak ingin mengecewakan
konsumen kami.
Karyawan atau
teknisi diperusahaan kami sudah berpengalaman dalam hal pemasangan instalasi
kelistrikan, karena secara keseluruhan teknisi kami adalah lulusan sekolah
tehnik. Untuk pemasangan instalasi listrik biasanya dikerjakan oleh teknisi
kami yang lulusan Sekolah Tehnik Menengah Jurusan Listrik (STM Listrik) dan
dikepalai oleh kepala teknisi yang telah ahli dan lulusan STM Listrik serta memiliki Sertifikat Keahlian dibidang kelistrikan. Karena kami
selalu menjaga kredibilitas perusahaan kami dan tentu juga kami tidak ingin
mengecewakan konsumen kami.
Untuk perawatan
ataupun jaminan pekerjaan instalasi kelistrikan, kami memberikan jaminan atau
garansi selama 60 (enam puluh) hari setelah pekerjaan selesai. Jaminan yang
kami berikan adalah gratis jasa perbaikan instalasi dan material apabila ada
kerusakan instalasi selama masa garansi. Namun garansi tidak berlaku apabila
kerusakan terjadi karena force maijure (faktor alam), kelalaian manusia,
perubahan yang dilakukan oleh selain teknisi kami, gangguan hewan pengerat
seperti tikus, perubahan tegangan / voltase listrik yang diluar batas kewajaran
dan pemakaian peralatan listrik yang tidak normal. Garansi / jaminan juga hanya
dapat kami berikan untuk instalasi yang kami mulai dari dasar / awal, bukan
untuk instalasi penambahan, instalasi perubahan dan bukan juga untuk instalasi
perbaikan dimana instalasi dasar /awalnya dikerjakan oleh pihak lain.
Perlu diketahui disini, pekerjaan instalasi
kelistrikan yang dilakukan oleh teknisi / pekerja yang tidak berpengalaman atau
ahli dibidangnya atau bukan dari latar belakang pendidikan kelistrikan, sangat
beresiko besar terjadinya konsleting yang bisa mengakibatkan terjadinya
kebakaran. Dan biasanya apabila terjadi kebakaran oleh konsleting listrik,
pihak perusahaan kelistrikan negara, diawal selalu menanyakan siapa instalatur
/ teknisi yang mengerjakan sistem instalasi kelistrikannya, setelah itu baru
menanyakan bahan yang digunakan, sudah berapa lamakah umur instalasi tersebut
dan pertanyaan lainnya seputar masalah instalasi kelistrikan. Kelebihan kami
disini adalah minimal pekerjaan instalasi kelistrikan tersebut dikerjakan oleh
teknisi lulusan STM Listrik yang notabene sudah 3(tiga) tahun secara khusus
mempelajari sistem kelistrikan.
Dasar – Dasar Instalasi Listrik
Standarisasi dan Persyaratan:
Tujuan standarisasi ialah mencapai keseragaman
antara lain mengenai
1. Ukuran , bentuk dan mutu barang.
2. Cara menggambar dan cara kerja
Dengan makin rumitnya konstruksi dan makin
meningkatnya jumlah dan jenis barang yang dihasilkan, standarisasi menjadi
suatu keharusan.
- Standarisasi juga mengurangi pekerjaan tangan
maupun pekerjaan otak. Dengan tercapainya standarisasi, mesin-mesin dn
alat-alat dapat dipergunakan secara lebih baik dan lebih efisien, sehingga
dapat menurunkan harga pokok dan meningkatkan mutu.
- Standarisasi membatasi jumlah jenis bahan dan
barang, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.
Peraturan umum untuk instalasi cahaya dan tenaga.
1. Semua alat hubung dan perlangkapan pembagi
pesawat listrik, motor listrik, hantaran dari alat-alat harus memenuhi
peraturan dan pemeriksaan yang berlaku untuk itu.
2. Hal tersebut di atas tidak berlaku untuk
tegangan yang lebih dari pada yang ditetapkan.
3. Tegangan untuk instalasi penerangan arus
bolak-balik tidak boleh lebih tinggi dari 250 volt terhadap tanah.
4. Instalasi harus terdiri dari paling sedikit dua
golongan. Terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6 titik hubung.
Tiap golongan tidak lebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan yang baru
tidak lebih dari 10 titik. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerangan
reklame, pesta dan yang bersifat istimewa seperti pada toko.
5. Setiap golongan penerangan, pembagian arusnya
harus sama rata pada bagian fasenya.
Instalasi Rumah Tinggal
Untuk pemasangan suatu instalasi listrik lebih
dahulu harus dibuat gambar-gambar rencananya berdasarkan denah bangunan, dimana
instalasinya akan dipasang jika spesifikasinya dan syarat-syarat pekerjaan yang
diterima dari pihak bangunan / pemesan. Harus diperhatikan spesifikasi dan
syarat pekerjaan ini menguraikan syarat yang harus dipenuhi pihak pemborong,
antara lain mengenai pelaksanaannya material yang digunakan, waktu
penyerahannya dan sebagainya.
Gambar-gambarnya harus jelas, mudah dibaca dan
dimengerti. Gambar denah bangunannya biasanya disederhanakan.
Dinding-dindingnya digambar dengan garis tunggal agar tipis, saluran-saluran
listriknya karena lebih penting maka digambar lebih tebal. Supaya gambarnya
rapi harus dipilih tebal garis yang tepat.
Menurut Peraturan PLN, gambar-gambar yang diperlukan
yaitu :
Gambar situasi, untuk menyatakan letak bangunan
dimana sintalasinya akan dipasang, serta rencana penyambungan dengan jaringan
PLN.
A) Gambar Instalasinya meliputi :
- Rencana penempatan semua peralatan listrik yang
akan dipasang dan sarana peralatan, misalnya titik lampu, sakelar,
kontak-kontak, perlengkapan hubung bagi.
- Rencana penyambungan peralatan listrik dengan
alat pelayanannya misalnya antara lampu dengan sakelarnya, motor dan
pengasutnya dan sebagainya.
- Hubungan antara peralatan listrik dan sarana
pelayanannya dengan perlengkapan hubung bagi yang bersangkutan.
- Data teknis penting dari setiap peralatan listrik
yang akan dipasang perencanaan letak saklar,lampu dan stop kontak perencanaan
letak saklar,lampu dan stop kontak.
B) Diagram instalasi garis tunggal meliputi :
- Diagram perlengkapan hubung bagi dengan
keterangan mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen.
- Keterangan mengenai beban yang terpasang dan
pembaginya.
- Ukuran dan jenis hantaran yang akan digunakan.
C) Gambar perincian atau keterangan yang diperlukan
misalnya :
- Perkiraan ukuran fisik perlengkapan hubung bagi.
- Cara pemasangan alat-alat listriknya
- Cara pemasangan kabelnya.
- Cara kerja instalasi kontrolnya kalau ada.
Pengawasan dan tanggung jawab.
Pengawasan pemasangan instalasi listrik dan
tanggung jawab pelaksana dan pelaksanaan pekerjaan diatur dalam pasal 910 antara
lain ditentukan sebagai berikut.
1. Setiap pemasangan listrik harus mendapat ijin
dari instansi yang berwenang, umumnya dari cabang PLN setempat.
2. Penanggung jawab pekerjaan instalasi harus
seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik
dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus
diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik,
menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi
listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai
dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN
setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh
bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus
dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua
peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung
jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik
bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
meliputi :
1. Tanda-tanda.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.
Alat-alat dan bahan yang umum dalam pembuatan
instalasi listrik rumah tinggal.
- Penghantar / kabel.
- Pipa PVC untuk pengkabelan yang di tanam di dalam
tembok dengan ukuran standart.
- Kotak cabang(T-Dos / Cross-Dos).
- L-bo untuk tikungan pada pipa.
- Rol isolator bila digunakan.
- Saklar (sakelar tunggal, sakelar ganda, sakelar
seri, sakelar tukar/sakelar hotel dsb) apa yang diperlukan.
- Kotak Hubung Bagi (digunakan jika instalasi lebih
dari 12 titik).
- Obeng + dan obeng -.
Selain
menerima penjualan unit, kami juga menerima / melayani pemasangan unit hingga
diluar kota Pekanbaru, seperti untuk pemasangan / pasang di Bengkalis,
Indragiri Hilir / inhil / tembilahan, Indagiri Hulu / inhu / rengat, kampar /
bangkinang, kuantan singingi / taluk kuantan, pelalawan / pangkalan kerinci,
rokan hilir / bagan siapi-api, bagan batu, rokan hulu / pasir pangaraian, siak
/ siak sri indrapura, meranti, duri, dumai, minas, ujung batu, tandun, tanjung
balai karimun, bintan, natuna, batam, tanjung pinang, riau, sumatera barat, agam,
padang, bukit tinggi, pasaman barat, pasaman, pesisir selatan, solok, tanah
datar, padang panjang, pariaman, payakumbuh, sawah lunto, sijunjung, medan,
sumatera utara, asahan, deli serdang, karo, labuhan batu, langkat, mandailing
natal, nias, samosir, simalungun, tapanuli, binjai, padang sidempuan, pematang
siantar, sibolga, aceh, bengkulu, jambi, sumatera selatan, palembang, lahat,
muara enim, ogan ilir, lubuk linggau, bangka, belitung, pangkal pinang,
lampung, dan kota atau kabupaten lainnya yang ada di pulau sumatra.