Selasa, 05 November 2013

Kelistrikan

Kelistrikan termasuk juga kedalam bidang pekerjaan kami, meliputi pengadaan, penjualan, perawatan, pemasangan dan perencanaan sistem kelistrikan yang aman, baik dan legalitas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan kelistrikan negara. Pengadaan sistem kelistrikan yang kami maksudkan disini adalah secara menyeluruh, dimulai dari perencanaan sistem kelistrikan, penjualan material kelistikan, pemasangan instalasi kelistrikan dan juga perawatan setelah pekerjaan kelistrikan itu selesai.

Perencanaan sistem kelistrikan adalah pembuatan skema gambar instalasi yang akan dikerjakan, dibuat sedemikian rupa menggunakan software komputer, sehingga menghasilkan skema gambar yang rapi dan mudah dipelajari kemudian hari apabila ada kerusakan sistem instalasi.  Penjualan material kelistrikan meliputi penjualan kabel-kabel untuk instalasi listrik dan komponen pendukung lainnya seperti : MCB, Breaker, Sekering, Lampu, Kontaktor, Relay, Timer, Fitting, Boks Panel dan lainnya. Dan perlu diketahui disini material kelistrikan yang kami jual disini adalah material yang resmi/telah disetujui oleh perusahaan kelistrikan, dan ada label SNI (Standart Nasional Indonesia). Karena kami tidak ingin mengecewakan konsumen kami.









Karyawan atau teknisi diperusahaan kami sudah berpengalaman dalam hal pemasangan instalasi kelistrikan, karena secara keseluruhan teknisi kami adalah lulusan sekolah tehnik. Untuk pemasangan instalasi listrik biasanya dikerjakan oleh teknisi kami yang lulusan Sekolah Tehnik Menengah Jurusan Listrik (STM Listrik) dan dikepalai oleh kepala teknisi yang telah ahli dan lulusan STM Listrik serta memiliki Sertifikat Keahlian dibidang kelistrikan. Karena kami selalu menjaga kredibilitas perusahaan kami dan tentu juga kami tidak ingin mengecewakan konsumen kami.



Untuk perawatan ataupun jaminan pekerjaan instalasi kelistrikan, kami memberikan jaminan atau garansi selama 60 (enam puluh) hari setelah pekerjaan selesai. Jaminan yang kami berikan adalah gratis jasa perbaikan instalasi dan material apabila ada kerusakan instalasi selama masa garansi. Namun garansi tidak berlaku apabila kerusakan terjadi karena force maijure (faktor alam), kelalaian manusia, perubahan yang dilakukan oleh selain teknisi kami, gangguan hewan pengerat seperti tikus, perubahan tegangan / voltase listrik yang diluar batas kewajaran dan pemakaian peralatan listrik yang tidak normal. Garansi / jaminan juga hanya dapat kami berikan untuk instalasi yang kami mulai dari dasar / awal, bukan untuk instalasi penambahan, instalasi perubahan dan bukan juga untuk instalasi perbaikan dimana instalasi dasar /awalnya dikerjakan oleh pihak lain.

Perlu diketahui disini, pekerjaan instalasi kelistrikan yang dilakukan oleh teknisi / pekerja yang tidak berpengalaman atau ahli dibidangnya atau bukan dari latar belakang pendidikan kelistrikan, sangat beresiko besar terjadinya konsleting yang bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dan biasanya apabila terjadi kebakaran oleh konsleting listrik, pihak perusahaan kelistrikan negara, diawal selalu menanyakan siapa instalatur / teknisi yang mengerjakan sistem instalasi kelistrikannya, setelah itu baru menanyakan bahan yang digunakan, sudah berapa lamakah umur instalasi tersebut dan pertanyaan lainnya seputar masalah instalasi kelistrikan. Kelebihan kami disini adalah minimal pekerjaan instalasi kelistrikan tersebut dikerjakan oleh teknisi lulusan STM Listrik yang notabene sudah 3(tiga) tahun secara khusus mempelajari sistem kelistrikan.

Dasar – Dasar Instalasi Listrik



Standarisasi dan Persyaratan:

Tujuan standarisasi ialah mencapai keseragaman antara lain mengenai

1. Ukuran , bentuk dan mutu barang.

2. Cara menggambar dan cara kerja



Dengan makin rumitnya konstruksi dan makin meningkatnya jumlah dan jenis barang yang dihasilkan, standarisasi menjadi suatu keharusan.



- Standarisasi juga mengurangi pekerjaan tangan maupun pekerjaan otak. Dengan tercapainya standarisasi, mesin-mesin dn alat-alat dapat dipergunakan secara lebih baik dan lebih efisien, sehingga dapat menurunkan harga pokok dan meningkatkan mutu.


- Standarisasi membatasi jumlah jenis bahan dan barang, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.

Peraturan umum untuk instalasi cahaya dan tenaga.

1. Semua alat hubung dan perlangkapan pembagi pesawat listrik, motor listrik, hantaran dari alat-alat harus memenuhi peraturan dan pemeriksaan yang berlaku untuk itu.
2. Hal tersebut di atas tidak berlaku untuk tegangan yang lebih dari pada yang ditetapkan.
3. Tegangan untuk instalasi penerangan arus bolak-balik tidak boleh lebih tinggi dari 250 volt terhadap tanah.
4. Instalasi harus terdiri dari paling sedikit dua golongan. Terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6 titik hubung. Tiap golongan tidak lebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan yang baru tidak lebih dari 10 titik. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerangan reklame, pesta dan yang bersifat istimewa seperti pada toko.
5. Setiap golongan penerangan, pembagian arusnya harus sama rata pada bagian fasenya.

Instalasi Rumah Tinggal

Untuk pemasangan suatu instalasi listrik lebih dahulu harus dibuat gambar-gambar rencananya berdasarkan denah bangunan, dimana instalasinya akan dipasang jika spesifikasinya dan syarat-syarat pekerjaan yang diterima dari pihak bangunan / pemesan. Harus diperhatikan spesifikasi dan syarat pekerjaan ini menguraikan syarat yang harus dipenuhi pihak pemborong, antara lain mengenai pelaksanaannya material yang digunakan, waktu penyerahannya dan sebagainya.

Gambar-gambarnya harus jelas, mudah dibaca dan dimengerti. Gambar denah bangunannya biasanya disederhanakan. Dinding-dindingnya digambar dengan garis tunggal agar tipis, saluran-saluran listriknya karena lebih penting maka digambar lebih tebal. Supaya gambarnya rapi harus dipilih tebal garis yang tepat.

Menurut Peraturan PLN, gambar-gambar yang diperlukan yaitu :

Gambar situasi, untuk menyatakan letak bangunan dimana sintalasinya akan dipasang, serta rencana penyambungan dengan jaringan PLN.

A) Gambar Instalasinya meliputi :

- Rencana penempatan semua peralatan listrik yang akan dipasang dan sarana peralatan, misalnya titik lampu, sakelar, kontak-kontak, perlengkapan hubung bagi.

- Rencana penyambungan peralatan listrik dengan alat pelayanannya misalnya antara lampu dengan sakelarnya, motor dan pengasutnya dan sebagainya.

- Hubungan antara peralatan listrik dan sarana pelayanannya dengan perlengkapan hubung bagi yang bersangkutan.

- Data teknis penting dari setiap peralatan listrik yang akan dipasang perencanaan letak saklar,lampu dan stop kontak perencanaan letak saklar,lampu dan stop kontak.

B) Diagram instalasi garis tunggal meliputi :

- Diagram perlengkapan hubung bagi dengan keterangan mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen.

- Keterangan mengenai beban yang terpasang dan pembaginya.

- Ukuran dan jenis hantaran yang akan digunakan.

- System pentanahannya diagram garis tunggal


C) Gambar perincian atau keterangan yang diperlukan misalnya :

- Perkiraan ukuran fisik perlengkapan hubung bagi.

- Cara pemasangan alat-alat listriknya

- Cara pemasangan kabelnya.

- Cara kerja instalasi kontrolnya kalau ada.


Pengawasan dan tanggung jawab.

Pengawasan pemasangan instalasi listrik dan tanggung jawab pelaksana dan pelaksanaan pekerjaan diatur dalam pasal 910 antara lain ditentukan sebagai berikut.

1. Setiap pemasangan listrik harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang, umumnya dari cabang PLN setempat.
2. Penanggung jawab pekerjaan instalasi harus seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik, menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik meliputi :

1. Tanda-tanda.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.

Alat-alat dan bahan yang umum dalam pembuatan instalasi listrik rumah tinggal.


- Penghantar / kabel.

- Pipa PVC untuk pengkabelan yang di tanam di dalam tembok dengan ukuran standart.

- Kotak cabang(T-Dos / Cross-Dos).

- L-bo untuk tikungan pada pipa.

- Rol isolator bila digunakan.


- Klem pipa.
- Sekrup ukuran yang sama dengan klem pipa.
- Saklar (sakelar tunggal, sakelar ganda, sakelar seri, sakelar tukar/sakelar hotel dsb) apa yang diperlukan.
- Stop kontak.
- Lampu (tergantung lampu apa yang perlu digunakan).
- Kotak Hubung Bagi (digunakan jika instalasi lebih dari 12 titik).

- Sekring / MCB.
- Obeng + dan obeng -.
- Tang kombinasi, tang potong, tang cucut dsb.

- Palu.
- Jangan lupa! Yang terpenting dalam pekerjaan instalatir adalah TESTPEN




Selain menerima penjualan unit, kami juga menerima / melayani pemasangan unit hingga diluar kota Pekanbaru, seperti untuk pemasangan / pasang di Bengkalis, Indragiri Hilir / inhil / tembilahan, Indagiri Hulu / inhu / rengat, kampar / bangkinang, kuantan singingi / taluk kuantan, pelalawan / pangkalan kerinci, rokan hilir / bagan siapi-api, bagan batu, rokan hulu / pasir pangaraian, siak / siak sri indrapura, meranti, duri, dumai, minas, ujung batu, tandun, tanjung balai karimun, bintan, natuna, batam, tanjung pinang, riau, sumatera barat, agam, padang, bukit tinggi, pasaman barat, pasaman, pesisir selatan, solok, tanah datar, padang panjang, pariaman, payakumbuh, sawah lunto, sijunjung, medan, sumatera utara, asahan, deli serdang, karo, labuhan batu, langkat, mandailing natal, nias, samosir, simalungun, tapanuli, binjai, padang sidempuan, pematang siantar, sibolga, aceh, bengkulu, jambi, sumatera selatan, palembang, lahat, muara enim, ogan ilir, lubuk linggau, bangka, belitung, pangkal pinang, lampung, dan kota atau kabupaten lainnya yang ada di pulau sumatra.

SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI UNTUK INFO LEBIH LANJUT DAN HARGA TERBAIK